"Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yakni mencapai dan menjaga
kestabilan nilai rupiah. Hal ini mengandung dua aspek yakni kestabilan nilai
mata uang rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi;
serta kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain yang
tercermin pada perkembangan nilai tukar. Dari segi pelaksanaan tugas dan
wewenang, Bank Indonesia menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi
melalui penyampaian informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui
media massa setiap awal tahun mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter,
dan serta rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter pada
tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis
kepada Presiden dan DPR sesuai dengan amanat Undang-Undang
|
:: Lembaga Negara yang Independen
Babak
baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah
undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia,
dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009.
Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga
negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas
dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal
yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
:: Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik
maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai
badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang
yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak
untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.